WARKAT DAN PROSEDUR KLIRING
WARKAT KLIRING
Warkat yang dikliring kan adalah :
Ø Cheque bank lain.
Ø Bilyet Giro bank lain.
Ø Surat perintah bayar lain.
Ø Penerbitan wesel ke semua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.
PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank):
Ø Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar).
Ø Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk).
Ø Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
0 komentar — Skip ke Kotak Komentar
Posting Komentar — or Kembali ke Postingan