WARKAT DAN PROSEDUR KLIRING

Bagikan ke Teman! :


WARKAT KLIRING

Warkat yang dikliring kan adalah :
Ø Cheque bank lain.
Ø Bilyet Giro bank lain.
Ø Surat perintah bayar lain.
Ø Penerbitan wesel ke semua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.
PROSEDUR KLIRING

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank):
Ø Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar).
Ø Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk).
Ø Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

0 komentar — Skip ke Kotak Komentar

Posting Komentar — or Kembali ke Postingan